-
Azi
- 26 Mar 2025
Loading
Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.
*Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan*
Pemerintah daerah menyediakan beberapa skema perizinan yang dapat diajukan oleh masyarakat untuk legalisasi kebun mereka, di antaranya:
1. Izin Satu Daur: Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.
2. Perhutanan Sosial: Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
3. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan: Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA: Pemberian sertifikat hak milik atas tanah hasil program TORA dengan maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).
5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan: Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan