Kamis 26 Juni 2025

Himbauan : Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Diminta Segera Melapor


  • Azi
  • 11 Mar 2025

Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.


*Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan*

Pemerintah daerah menyediakan beberapa skema perizinan yang dapat diajukan oleh masyarakat untuk legalisasi kebun mereka, di antaranya:

1. Izin Satu Daur: Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.

2. Perhutanan Sosial: Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

3. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan: Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.

4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA: Pemberian sertifikat hak milik atas tanah hasil program TORA dengan maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).

5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan: Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan

BERITA LAINNYA