-
Azi
- 26 Mar 2025
Loading
Dilakukan Pendataan Identitas.
"Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi" Jelas Sonny Andri.
"Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi" Tambah Sonny Andri.
Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010
Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.