-
Azi
- 26 Mar 2025
Loading
Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando.
"Dalam hal ini mahkamah konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam pasal 158, dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacraranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif." Ujar poliang.
Rizki JP. Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan bapak suhardiman ambi dan bapak muklisin, kedepannya saya berharap kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan dinegeri jalur, mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun kabupaten kuantan singingi yang lebih baik lagi kedepannya." Tutupnya.